RUU Nikah Siri

Rancangan Undang-Undang (RUU) Nikah Siri yang akan mempidanakan pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), kini tengah menjadi suatu kontroversi antara pro dan kontra ditengah masyarakat.

Dan berikut ini isi dari draft RUU Nikah Siri tersebut:

Pasal 142 ayat 3, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.

Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Selain kawin siri, draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.

Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan).

Dalam pandangan penulis, Nikah Siri itu lebih banyak merugikan kaum perempuan dan anak dari pernikahan tersebut.

Masyarakat hanya bisa menunggu apakah RUU Nikah Siri ini akankah dijadikan UU?

Incoming search terms for the article:

isi ruu nikah siri, blog tentang nikah siri, ruu nikah siri, pro dan kontra nikah siri, PENULIS NIKAH SIRI, pasal ruu nikah siri, NIkah siri dalam pandangan kewarganegaraan, ISI DRAFT RUU NIKAH SIRI, draft ruu perkawinan, draft nikah siri

Share and Enjoy
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • del.icio.us
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter

Artikel Terkait:

  1. Buku Membongkar Gurita Cikeas
  2. Teknologi dan Gaya Hidup
  3. Berinvestasi Dalam Sukuk Ritel
  4. Heboh Foto Clara Adelin Supit
  5. Kucing Istimewa PM Malaysia

No Comments.

Leave a Reply

(required)

(required)