Berinvestasi Dalam Sukuk Ritel
Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan dan penjualannya berdasarkan prisip syariah diatur oleh Negara (dalam hal ini Departemen Keuangan) dimana pemerintah akan memilih agen penjual dan konsultasi hukum.
SR001
Sukuk Ritel yang pertama dengan seri SR001 laris manis di pasaran akibat tingkat imbal hasil yang ditawarkannya yang sangat menarik yaitu 12%. Pada saat SR001 ditawarkan BI Rate sebesar 8.25% (selisih 3.75%) dan suku bunga penjaminan LPS sebesar 9%. (selisih 3%). Perbedaan 3% antara deposito yang dijamin LPS dan SR001, membuat masyarakat lebih tertarik untuk berinvestasi pada SR001.
Sukuk Ritel di Indonesia (SR001) menggunakan akad perjanjian ijarah (akad sewa menyewa atas suatu aset), dengan imbal hasil 12%, dan bertenor tiga tahun. SR001 tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
SR002
Berikut beberapa ketentuan mengenai Sukuk Ritel 2 (SR002) :
- Tingkat imbal hasil yang ditawarkan 8,7% (dimana BI Rate sebesar 6,5% dan dan suku bunga penjaminan LPS sebesar 7%).
- Masa penawaran pada tanggal 25 January – 05 Februari 2010.
- Tenor 3 tahun (dengan kata lain jatuh tempo dalam 3 tahun).
- Nilai nominal per unit Rp 1 juta.
- Minimum pembelian sebesar Rp 5 juta dan kelipatannya serta tidak ada batas maksimum pembelian.
- Pencatatan di bursa akan dimulai tanggal 10 Februari 2010.
- Pembayaran kupon sukuk ritel ini akan dilakukan setiap bulan pada tanggal 10 mulai tanggal 10 Maret 2010.
Pada Sukuk Ritel yang pertama dengan seri SR001, Penulis ikut membeli. Walaupun dalam jumlah yang tidak besar tapi setiap bulan mendapatkan imbal hasil yang lumayan jika dibandingkan berinventasi pada tabungan atau deposito. Bagi yang ingin membeli untuk menghubungi salah satu agen penjual mulai tanggal 25 Januari 2010. Selamat berinvestasi!!!
Artikel Terkait:
- Istana Dalam Penjara
- Ada Sungai Di Dalam Laut
- Libur Nasional dan Cuti Bersama 2010
- RUU Nikah Siri
- Serial Animasi Upin dan Ipin
Tags: Suku Ritel







